Hindari Peraturan Pilkada Multitafsir

Kamis, 25/08/2016 18:33 WIB

Jakarta - Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 diyakini tak akan tertunda, kendati ada kekhawatiran penafsiran ganda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II DPR sendiri telah mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas peraturan penyelenggaraan yang berpotensi memunculkan masalah.

"Penafsiran berbeda terhadap PKPU bisa saja muncul. Makanya Komisi II DPR mengawal agar PKPU yang dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR, Riza Patria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Politikus Gerindra ini mengusulkan dibentuknya forum penyelerasan sehingga PKPU dalam tataran teknis bisa berjalan sesuai ketentuan.

"UU tentang Pilkada kan disusun DPR bersama Pemerintah. Nah, kita ingin agar ada satu pemahaman bersama terhadap sehingga PKPU yang dijalankan tak memunculkan masalah," tukas Riza.

TERKINI
Lima Amalan Sunah yang Dianjurkan pada Malam Jumat Jadwal Liga Champions Matchday Kedua: Duel Panas Atletico vs MU Sejarah Peringatan Hari Orang Tua Bekerja Setiap 16 September dan Maknanya Daftar Menteri Keuangan RI dari Masa ke Masa