Hindari Peraturan Pilkada Multitafsir

Kamis, 25/08/2016 18:33 WIB

Jakarta - Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 diyakini tak akan tertunda, kendati ada kekhawatiran penafsiran ganda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II DPR sendiri telah mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas peraturan penyelenggaraan yang berpotensi memunculkan masalah.

"Penafsiran berbeda terhadap PKPU bisa saja muncul. Makanya Komisi II DPR mengawal agar PKPU yang dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR, Riza Patria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Politikus Gerindra ini mengusulkan dibentuknya forum penyelerasan sehingga PKPU dalam tataran teknis bisa berjalan sesuai ketentuan.

"UU tentang Pilkada kan disusun DPR bersama Pemerintah. Nah, kita ingin agar ada satu pemahaman bersama terhadap sehingga PKPU yang dijalankan tak memunculkan masalah," tukas Riza.

TERKINI
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Naik Ini Tempat yang Paling Disukai Jin di Dalam dan Sekitar Rumah Ini Gejala yang Menandakan Tubuhmu Kekurangan Protein 8 Ide Lomba 17 Agustusan Anti Mainstream yang Bikin Heboh