Kamis, 25/08/2016 18:01 WIB
Jakarta - Data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/8/2016) yang dikutip dari situs http://pajak.go.id/statistik-amnesti menyebutkan dana repatriasi yang masuk tembus Rp2,38 triliun.
Adapun deklarasi harta dari dalam negeri mencapai Rp56,2 triliun, dan deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp9,21 triliun. Sehingga, total harta yang direpatriasi maupun dideklarasi mencapai Rp67,8 triliun.
Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 1,38 triliun. Rinciannya, Sebanyak Rp 1,08 triliun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM.
Kemudian, sebanyak Rp 193 miliar merupakan uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM. Sebanyak Rp 97,3 miliar uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat
Mendes dan Kepala BRIN Bakal Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa
Bayi Orangutan Lahir di CA Jantho Aceh, Diberi Nama Badar oleh Menhut
Selanjutnya, sebanyak Rp 4,25 miliar uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini mencapai 12.434 Meningkat dari bulan lalu yang hanya sebanyak 344. Program tax amnesty bergulir sejak 18 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017.
Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.
Keyword : Dana Repatriasi Tax Amnesty