Kamis, 02/04/2020 14:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat kepada 35 ribu narapidana. Hal itu dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.
Diantara 35 ribu narapidana yang bebas, salah satunya artis Roro Fitria terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan telah menjalaninya sejak Oktober 2018 silam. Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Roro Fitria, yang akrab disapa Asgard.
"Benar. Hari ini bebas ya. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Inikan untuk pencegahan corona di lapas,” tandas Asgard, Kamis (2/4/2020).
Sayangnya, presenter dan penyanyi Saiful Jamil tak bisa bebas hari ini. Sesuai ketentuan yang ada, pedangdut itu belum bisa bebas dari tahanan akibat masa kurungan yang belum memenuhi ketentuan atau aturan yang ada.
Habiburokhman: Vonis Laras Bukti KUHP Baru Berorientasi pada Keadilan
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
Diketahui syarat untuk bebas harus memenuhi masa hukuman 2 pertiga dari vonis pengadilan. Hal itu telah disuaikan dengan aturan yang ada.