Cegah Corona di Lapas, Roro Fitria Bebas dan Saiful Jamil Masih Ditahan

Kamis, 02/04/2020 14:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat kepada 35 ribu narapidana. Hal itu dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.

Diantara 35 ribu narapidana yang bebas, salah satunya artis Roro Fitria terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan telah menjalaninya sejak Oktober 2018 silam.  Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Roro Fitria, yang akrab disapa Asgard.

"Benar. Hari ini bebas ya. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Inikan untuk pencegahan corona di lapas,” tandas Asgard, Kamis (2/4/2020).

Sayangnya, presenter dan penyanyi Saiful Jamil tak bisa bebas hari ini. Sesuai ketentuan yang ada, pedangdut itu belum bisa bebas dari tahanan akibat masa kurungan yang belum memenuhi ketentuan atau aturan yang ada.

Diketahui syarat untuk bebas harus memenuhi masa hukuman 2 pertiga dari vonis pengadilan. Hal itu telah disuaikan dengan aturan yang ada.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA Mentrans Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa di Halmahera Utara