Empat Tersangka Penyebar Hoax Isu Corona Sudah Ditangkap

Senin, 30/03/2020 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Wabah virus Corona di Indonesia telah memakan puluhan nyawa manusia yang membuat masyarakat merasa resah dan takut. Meski begittu, masih saja ada orang yang melakukan penyebaran berita bohong terkait virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, polisi telah mengamankan empat orang yang melakukan penyebaran terkait virus Corona. Empat orang yang diamankan polisi itu melakukan penyebaran berita bohong yang berbeda-beda seperti, tol Jakarta ditutup, pengunjung Bandara Soekarno Hatta ada yang positif corona.

Bahkan ada yang melakukan penyebaran berita bohong terkait daerah Cipinang Melayu di lockdown.

"Kita berhasil mengamankan empat orang yang melakukan penyebaran berita hoax terkait virus corona," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin  (30/3/2020).

"Empat tersangka itu berinisial H, A, dan dua tersangka lainnya," sambungnya.

Saat ini seluruh tersangka tengah di dalami apa motif para tersangka menyebarkan berita hoax itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara

TERKINI
Penobatan MOTM Messi Lawan Tanjung Verde Tuai Kontroversi Timnas Inggris Diteror! Hotel Dikepung Suporter hingga Dijaga Tentara Batal Dipermanenkan Barca, Rashford Enggan Buru-Buru Tuntutan Gaji Trossard Terungkap, Besiktas Pimpin Perlombaan