Senin, 30/03/2020 15:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Muda Satrio Wibowo mengatakan tidak ada alasan lagi bagi pemerintah atau KPK untuk tetap menahan Siti Fadilah Supari di Penjara.
Hal itu selain karena keahlian keahlian Siti Fadilah Supari sangat dibutuhkan untuk menangani Virus Corona di Indonesia, juga jika dilihat dari kaca mata Hukum mantan Menkes tersebut sudah layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dulu Fulu Burung yang juga mematikan dan sangat menular seperti Corona mampu ditangani beliau sehingga tidak menjadi Pandemi, dan saya yakin beliau juga bisa mengatasi Virus Corona," kata Satrio, Senin (30/3/2020)
Untuk itu Pemerintah maupun KPK harus mempertimbangkan pembebasannya. Apalagi jika dilihat dari kaca mata hukum Ibu Siti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk
"Pemerintah bisa pertimbangkan ini," tandas Satrio.