Sabtu, 28/03/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan dalam mensalati jenazah terinfeksi Virus Corona (COVID-19), agar mengedepankan keselamatan seperti dengan memilih tempat yang aman dari penularan.
"Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Prosesi salat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika masih tidak dimungkinkan, kata dia, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Mantan Pelatih Ini Larang Anak Gadisnya Pacari Pesepak Bola
Paredes: Taktik De Rossi Lebih Cocok Ketimbang Mourinho
Striker West Ham Bocorkan Dialog Perselisihan Klopp-Salah
Adapun saat mengafani jenazah terpapar COVID-19, kata dia, agar memandikannya terlebih dahulu sebagaimana pedoman memandikan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2.
Dia mengatakan jenazah baik itu dimandikan, ditayamumkan atau karena darurat tidak dimandikan/ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
"Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat," kata dia.
Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, lanjut dia, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Saat menguburkan jenazah terinfeksi COVID-19, kata dia, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
"Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan," kata dia.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur, kata dia, dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.