Rabu, 25/03/2020 12:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) putuskan untuk sementara tidak mengoperasikan sekitar 33 persen Kantor Cabang di wilayah Jabodetabek. Kebijakan ini guna mendukung anjuran pemerintah untuk #DiRumahAja.
Keterangan perusahaan yang diperoleh, Rabu (25/3/20200), kebijakan tersebut, berlaku dari 24 Maret hingga 2 April 2020.
Adapun daftar kantor cabang BCA di wilayah Jabodetabek dan non Jabodetabek yang tidak beroperasi sementara waktu, dapat dilihat di situs resmi BCA.
"Dapat kami sampaikan bahwa, masih terdapat potensi penambahan jumlah kantor cabang yang tidak beroperasi sementara, disesuaikan dengan dinamika kondisi terkini,".
13 Migran Asal Tunisia Tenggelam saat Berlayar ke Italia
209 Pendaftar Lolos Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Kemenhaj
Parfum yang Disukai Nabi Muhammad saat Sholat
Nasabah BCA tetap dapat melakukan transaksi finansial di kantor cabang BCA terdekat lainnya. Selain itu, nasabah juga dapat bertransaksi melalui mobile banking atau internet banking.
Keyword : BCA Kantor Cabang Virus Corona