Yordania Bebaskan Ribuan Tahanan Karena Corona

Kamis, 19/03/2020 21:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengadilan Yordania memutuskan untuk membebaskan 3.081 orang yang dipenjara karena hutang sipil, termasuk 37 wanita, sebagai bagian dari upaya Kerajaan Hashemite untuk memerangi wabah virus corona.

Dilansir Middleeast, keputusan itu diambil selama pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Dewan dan Kepala Pengadilan Kasasi, Hakim Muhammad Al-Ghazou.

Dewan menjelaskan bahwa ada 3.585 tahanan yang ditahan atas tuduhan hutang sipil dan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kesehatan dan keselamatan para tahanan.

Para hakim telah memutuskan untuk menunda hukuman penjara mereka untuk jangka waktu satu bulan untuk mereka yang total utangnya tidak melebihi 10.000 Dinar Yordania.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar hak kreditor karena pembebasannya bersifat sementara karena keadaan darurat.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Inilah Lima Negara Penghasil Keju Terbaik di Dunia 5 Jenis Keju Terpopuler di Dunia yang Wajib Diketahui Asal-usul dan Makna di Balik Perayaan Hari Keju Sedunia Setiap 4 Juni