Cegah Penyebaran Corona, Warga Asing Dilarang Memasuki Australia

Kamis, 19/03/2020 15:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan bahwa seluruh warga asing akan dilarang memasuki Australia karena COVID-19 menyebar secara global, Kamis (19/03) waktu setempat.

Agar efektif mulai Jumat malam, larangan tersebut mengikuti deklarasi darurat biosekuriti manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 18 Maret.

Dilansir China.org, warga negara Australia akan dapat kembali, tetapi akan dikenakan isolasi diri 14 hari wajib.

Menurut Departemen Kesehatan pemerintah Australia, ada 565 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi pada pukul 6:30 pagi waktu setempat pada 19 Maret, meningkat 24% dari hari sebelumnya.

Dari kasus-kasus itu, 259, atau 45%, dianggap diakuisisi di luar negeri.

TERKINI
Spanyol Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Imigran Komisi II Desak Pemerintah Investigasi Fenomena Pengunduran Diri ASN Komisi VII Dukung Insentif Mobil Listrik 2026 Wisata Indonesia Meningkat, Pelaku Usaha Merasakan Dampak Signifikan