Kamis, 19/03/2020 09:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan jika terjadi pembekuan sementara (Trading Halt) pada sistem perdagangan pada pukul 09.37 waktu JATS.
"Pembekuan ini dipicu dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai lima persen," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Kamis (19/3/2020).
Pembekuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor:Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 Perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10.07 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal.
Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan
Kementerian LH: TPA Wajib Hentikan Open Dumping Paling Lambat Agustus 2026
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut
Ini merupakan penghentian keempat kalinya dalam tujuh hari perdagangan terakhir, atau sejak aturan penghentian perdagangan baru berlaku. Sebelumnya BEI menghentikan sementara perdagangan pada 12, 13, dan 17 Maret 2020.
Keyword : BEIIHSGPembekuan Perdagangan