Tidak Perlu Perpres untuk Social Distancing

Rabu, 18/03/2020 10:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak perlu dibuatkan regulasi seperti peraturan presiden untuk implementasi imbauan social distancing (pembatasan sosial).

Memang social distancing ini memerlukan partisipasi publik, tetapi dengan kesukeralaan untuk melakukannya agar penularan virus corona dapat dicegah bersama-sama.

"Pembatasan sosial memerlukan partisipasi publik," kata Fadjroel Rachman, Selasa (18/3/2020).

Imbauan ini dilakukan dengan kesadaran tidak hanya untuk menolong diri sendiri, tetapi juga menolong orang lain.

Agar sama-sama memutuskan mata rantai penularan virus Corona.

 

TERKINI
Benarkah Melakukan Sedekah Menguras Kekayaan? Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Mesir Ibu Hamil Tewas Tertembak, DPR: Negara Belum Mampu Lindungi Warga OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp674 Miliar Berhasil Diamankan