Rabu, 18/03/2020 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak perlu dibuatkan regulasi seperti peraturan presiden untuk implementasi imbauan social distancing (pembatasan sosial).
Memang social distancing ini memerlukan partisipasi publik, tetapi dengan kesukeralaan untuk melakukannya agar penularan virus corona dapat dicegah bersama-sama.
"Pembatasan sosial memerlukan partisipasi publik," kata Fadjroel Rachman, Selasa (18/3/2020).
Imbauan ini dilakukan dengan kesadaran tidak hanya untuk menolong diri sendiri, tetapi juga menolong orang lain.
Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Mesir
Ibu Hamil Tewas Tertembak, DPR: Negara Belum Mampu Lindungi Warga
OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
Agar sama-sama memutuskan mata rantai penularan virus Corona.