Rabu, 18/03/2020 09:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritras pasar saham Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terapkan pembagian area kerja ke beberapa lokasi untuk antisipasi penyebran virus Corona (Covid-19) di lingkungan kerja.
"Langkah tersebut diikuti pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) mulai Rabu (18/3/2020) dengan penerapan bertahap pada periode mendatang mengikuti perkembangan kondisi yang ada dengan memperhatikan layanan bursa kepada stakeholders tetap terjaga," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Rabu (18/3/2020).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-88/D.04/2020 perihal Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di industri pasar modal yang ditujukan kepada seluruh pelaku industri.
Saat ini, anggota bursa telah diimbau untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Mesir
Ibu Hamil Tewas Tertembak, DPR: Negara Belum Mampu Lindungi Warga
OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
Selain pemberlakuan kebijakan tersebut, BEI telah melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak, serta penundaan penyelenggaraan acara di Main Hall BEI dan area umum BEI lainnya sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal ini dilakukan dengan itikad baik dan demi kebaikan bersama para stakeholders di industri pasar modal.
Keyword : KoronavirussahamBEIWork From Home