Selasa, 17/03/2020 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masa darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kepala BPNB Nomor 13.A Tahun 2020.
"KESATU: Menetapkan perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia," demikian isi surat keputusan yang diterima Jurnas.com pada Selasa (17/3).
"KEDUA: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," imbuh BNPB.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Duga Ihsan Yunus Ikut Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
Lebih lanjut, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan tersebut dibebankan pada Dana Siap Pakai, yang ada di BNPB.
Dalam suratnya, BNPB menyebut keputusan perpanjangan masa darurat corona didasarkan pada sejumlah hal. Antara lain meluasnya pandemi Covid-19, dan semakin banyaknya korban jiwa.
"Kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat," jelas Kepala BNPB Doni Monardo.
Keyword : Perpanjangan Masa Darurat Virus Corona Covid-19 BNPB