Uber Beri Kompensasi untuk Sopir Terinfeksi Corona

Minggu, 08/03/2020 11:43 WIB

New York, Jurnas.com - Perusahaan angkutan daring, Uber Technologies Inc akan memberikan kompensasi kepada pengemudi yang terdiagnosis virus corona baru (Covid-19), atau ditempatkan di karantina selama 14 hari.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters, kebijakan itu sudah mulai diterapkan, dan rencana akan diterapkan untuk pengemudi dan tenaga pengiriman di seluruh dunia.

Bloomberg sebelumnya melaporkan kebijakan Uber untuk membayar pengemudi yang terkena virus corona di Amerika Serikat.

Perusahaan itu juga telah memberi uang kompensasi kepada lima pengemudi yang dikarantina di Inggris dan Meksiko, meski akhirnya dinyatakan tidak terinfeksi.

Uber telah berulang kali menegaskan bahwa hubungan pengemudi terhadap perusahaan ialah karyawan.

Dengan demikian, perusahaan itu akan tunduk pada undang-undang perburuhan yang menuntut bayaran lebih tinggi dan tunjangan lainnya, seperti asuransi kesehatan.

TERKINI
Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib? Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya? Kapan Anak Sudah Harus Diajarkan untuk Menutup Aurat? Tragedi Tanjung Priok 12 September 1984: Ini Sejarah hingga Kronologinya