Minggu, 08/03/2020 11:43 WIB
New York, Jurnas.com - Perusahaan angkutan daring, Uber Technologies Inc akan memberikan kompensasi kepada pengemudi yang terdiagnosis virus corona baru (Covid-19), atau ditempatkan di karantina selama 14 hari.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters, kebijakan itu sudah mulai diterapkan, dan rencana akan diterapkan untuk pengemudi dan tenaga pengiriman di seluruh dunia.
Bloomberg sebelumnya melaporkan kebijakan Uber untuk membayar pengemudi yang terkena virus corona di Amerika Serikat.
Perusahaan itu juga telah memberi uang kompensasi kepada lima pengemudi yang dikarantina di Inggris dan Meksiko, meski akhirnya dinyatakan tidak terinfeksi.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
Pj Gubernur DKI Imbau Warga Selalu Jaga Keselamatan
Sahroni Sentil PJ Gubernur DKI Soal Banjir dan Macet Jangan Diam Saja
Uber telah berulang kali menegaskan bahwa hubungan pengemudi terhadap perusahaan ialah karyawan.
Dengan demikian, perusahaan itu akan tunduk pada undang-undang perburuhan yang menuntut bayaran lebih tinggi dan tunjangan lainnya, seperti asuransi kesehatan.
Keyword : Virus Corona Uber Ojek Online