Rabu, 04/03/2020 14:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik oleh para tersangka. Kasus bermula pada Oktober 2019 lalu, saat seorang berinisial AF mencuri sertifikat rumah orangtuanya yang pada saat itu akan dijual seharga Rp 60 Miliar.
“Jadi tersangka AF ini mencuri sertifikat milik orangtuanya yang pada saat itu keduanya tengah berobat ke Korea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Kemudian AF menghubungi stafnya dengan niat memalsukan sertifikat tanah dan KTP palsu.
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Anggota DPR
“Jadi tersangka AF ini menghubungi tersangka SW seorang wanita. SW diketahui kerap kali melakukan pemalsuan sertifikat,” ungkap Yusri.
“Pelaku AF pun berhasil menjual sertifikat tanah aslinya itu. Rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp 3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia bridging (gadai) itu Rp 3,7 m," kata Yusri.
Selain AF Polisi mengamankan tersangka lainnya yakni, EN, Y, KS, AS dan SW.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.