Nih Tegesin Wajah Para Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah

Rabu, 04/03/2020 14:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik oleh para tersangka. Kasus bermula pada Oktober 2019 lalu, saat seorang berinisial AF mencuri sertifikat rumah orangtuanya yang pada saat itu akan dijual seharga Rp 60 Miliar.

“Jadi tersangka AF ini mencuri sertifikat milik orangtuanya yang pada saat itu keduanya tengah berobat ke Korea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Kemudian AF menghubungi stafnya dengan niat memalsukan sertifikat tanah dan KTP palsu.

“Jadi tersangka AF ini menghubungi tersangka SW seorang wanita. SW diketahui kerap kali melakukan pemalsuan sertifikat,” ungkap Yusri.

“Pelaku AF pun berhasil menjual sertifikat tanah aslinya itu. Rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp 3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia bridging (gadai) itu Rp 3,7 m," kata Yusri.

Selain AF Polisi mengamankan tersangka lainnya yakni, EN, Y, KS, AS dan SW.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

TERKINI
Menelusuri Ayat-Ayat Al-Qur`an yang Melarang Perbuatan LGBT 6 Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat yang Sayang untuk Dilewatkan Tak Perlu Semprotan Kimia, Gunakan 6 Aroma Ini untuk Mengusir Nyamuk Selaraskan Transformasi BUMN, BNI Perkuat Fundamental Bisnis