Senin, 24/02/2020 01:50 WIB
Pasuruan, Jurnas.com - Belakangan ini, maraknya praktek investasi berkedok koperasi telah merisaukan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi," kata Menteri Teten, usai menghadiri RAT Tahun Buku 2019 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT (Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri, di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020).
Menurut Menteri Teten, mereka sebenarnya menjadikan koperasi sebagai kedok untuk berpraktek seperti perbankan.
"Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera," kata Menteri Teten.
Yayasan Rumah Energi Usung Koperasi Hijau Atasi Krisis Iklim di Kawasan Rural
Bangkitkan Koperasi Melalui Perbaikan Tata Kelola
Serikat Pekerja PTPN Khawatirkan Nasib Pegawai Jika BUMN Jadi Koperasi
Menteri Teten mengungkapkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktek perbankan, dan praktek rentenir," ujar Menteri Teten.
Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, bagi Teten, dapat merusak nama baik koperasi dalam pengembangan ke depannya.
"Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan," ujar dia.
Menteri Teten mengakui, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal berkedok koperasi tersebut.
"Kita akan segera benahi dan bereskan masalah ini. Tunggu saja," tegas dia.
Keyword : Menteri TetenKoperasi