Jum'at, 21/02/2020 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi langsung meringkus satu tersangka lainnya terkait kasus narkoba yang menjerat artis Aulia Farhan. Tersangka baru yang diduga sebagai pemasok sabu ke Aulia Farhan berinisial DK. Ia ditangkap polisi di kawasan Bekasi Selatan, Jawa Barat, pagi ini (21/2/2020).
“Tim yang melakukan perkembangan terkait kasus ini telah menangkap tersangka baru yakni DK yang berperan sebagai pemasok. DK ditangkap pagi hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
"AF (Aulia Farhan) memesan ke G, G memesan ke DK. Saat ini, DK tengah kita bawa kesini (Polda Metro Jaya), dan akan kita kembangkan lagi," ungkap Yusri.
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
Selamat! Miss Meksiko Fatima Bosch Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025
Sebelumnya, Artis Aulia Farhan ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Loby Hotel Amaris, Jalan Mampang perapatan, Jakarta Selatan. Selain Aulia Farhan polisi juga menangkap tersangka G yang menjual barang kepada Aulia.
Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram dan alat hisap dari tangan tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka dikenakan Primer Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.