Penting! Ini Kata Mendikbud Nadiem Soal Dana BOS

Jum'at, 14/02/2020 09:03 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Dia menggarisbawahi, peruntukkan dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.

TERKINI
5 Destinasi Wisata Edukasi Anak di Jakarta, Pas untuk Libur Sekolah Pramono Beberkan Prioritas Pembangunan Ibu Kota Jelang Lima Abad Jakarta Nama-nama Bulan dalam Kalender Hijriah dan Deretan Peristiwanya Dari Monas ke Kemayoran, Begini Sejarah Dimulainya Pekan Raya Jakarta