Penting! Ini Kata Mendikbud Nadiem Soal Dana BOS

Jum'at, 14/02/2020 09:03 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Dia menggarisbawahi, peruntukkan dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.

TERKINI
Jemaah Haji Aceh 2026 Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp9,2 Juta Per Orang Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno: Indonesia Siap Jadi Hub CCS Kementerian UMKM Dorong Gen-Z Kembangkan Produk Sawit Berdaya Saing Dikhianati Sahabat? Ini Sikap yang Dianjurkan dalam Islam