Penting! Ini Kata Mendikbud Nadiem Soal Dana BOS

Jum'at, 14/02/2020 09:03 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Dia menggarisbawahi, peruntukkan dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.

TERKINI
Banjir Thailand Tewaskan 19 Orang, 700 Ribu Warga Bangkok Terdampak Prabowo dan Erdogan Bahas Penguatan Perdagangan hingga Industri Pertahanan Awards Ini jadi Tolak Ukur Keberhasilan Dampak Nyata CSR Basarnas Kerahkan Heli-Tim Penyelam Cari 68 Korban KM Virgo Masih Hilang