Rabu, 12/02/2020 11:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Polisi menetapkan artris Lucinta Luna sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.
“Dari 4 orang yang diamankan 3 orang negatif dan kita jadikan saksi, untuk satu LL positif kita tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kombes Yusri juga telah menetapkan pasal kepada Lucinta Luna terkait kasus narkotika tersebut.
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
“Pasal 62 Jo 71 UU Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, Aktris Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya diamankan oleh polisi atas penyalahgunaan narkotika. Lucinta Luna dan tiga orang lainnya itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dari tangan LL polisi menyita barang bukti, 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol. Lucinta Luna sendiri juga sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis psikotropika.