Senin, 10/02/2020 20:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini mengalami kenaikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut jumlahnya mencapai Rp54,32 triliun, naik enam persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp49 triliun.
Sebab jumlahnya naik, maka besaran yang akan diterima oleh masing-masing siswa juga akan mengalami kenaikan.
Menkeu Sri merinci, untuk siswa sekolah (SD) dari sebelumnya mendapatkan Rp800.000 per tahun, maka mulai 2020 akan mendapatkan tambahan Rp100.000 menjadi Rp900.000.
"Untuk SMP (sekolah menengah pertama, Red) naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000, dan SMA naik dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 pertahun," terang Menkeu dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/2) di Jakarta.
Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar
Pidato Hardiknas Terakhir, Nadiem Titip Merdeka Belajar
Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Capai Rp393 Triliun
Adapun untuk penyalurannya, lanjut Menkeu, tahun ini akan dipangkas menjadi tiga tahap. Penyaluran tahap pertama diharapkan paling cepat Januari, tahap kedua paling cepat April, dan tahap ketiga paling cepat September.
"Ini akan jauh lebih sederhana. Syarat pencairan nanti mengikuti Mendikbud," ujar Sri.
Ditambahkan oleh Mendikbud, penyaluran dana BOS tahun ini akan dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Kemenkeu ke rekening sekolah, dengan harapan penyaluran menjadi lebih cepat.
Penerbitan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS juga akan dilimpahkan ke Kemdikbud, dengan mengacu pada verifikasi dan validasi (verval) pemerintah provinsi.
"Batas pengambilan satu kali setahun setiap tanggal 31 Agustus untuk memperbarui dapodik. Sehingga harapannya ke depan tidak telat lagi diterimanya, juga untuk mengurangi bebas administrasi," terang Nadiem.