Penjelasan Siti Badriah di Kasus Investasi Bodong MeMiles

Senin, 03/02/2020 15:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Siti Badriah diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (3/2/2020). Selama pemeriksaan ia didampingi kuasa hukumnya. Sibad dicecar 28 pertanyaan sebagai saksi dari kasus investasi bodong MeMiles yang beromset hamper 700 milyar rupiah  rupiah itu.

“Iya intinya saya hanya sebagai pengisi acara. Tidak pernah dapat reward apapun," terang Siti Badriah, keluar dari gedung tersebut.
Namun demikian, Sibad mengaku pernah ditawari untuk melakukan promosi aplikasi tersebut.Namun, ia tegas menolaknya dan memilis sebagai pengisi acara saja.

“Promosi segala macam, semua orang pasti ditawarin. Tapi intinya saya hanya murni sebagai pengisi acara dan saya tidak dapat reward apapun," tandas pelantin lagu “Lagi Syantik” ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menerangkan hal yang sama terkait keterlibatan Sibad di investasi bodong tersebut.

"Saudari Siti Badriah hanya mengisi acara dan kemudian yang bersangkutan sempat ditawari menjadi member dari MeMiles tapi tidak mengiyakan," ungkap Trunoyudo.

TERKINI
Dekranas Akan Ramaikan HUT ke-44 dengan Ratusan Booth dan Kirab Budaya Libur Panjang, KCIC Sediakan 28 Ribu Kursi Kereta Cepat per Hari Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang