Pembuat Pokemon GO Digugat

Kamis, 04/08/2016 11:40 WIB


Jakarta- Permainan di telepon genggam yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli ini telah mendunia. Namun, games Pokemon GO dilarang dimainkan diseluruh lembaga negara, saat ini pembuat Pokemon GO akan digugat secara hukum, terkait para pengunanya yang telah memasuki properti pribadi tanpa izin.

Di Amerika Serikat, seorang pria mengeluhkan orang-orang tidak dikenal berkumpul di luar rumahnya, paling tidak lima orang di antaranya mengetuk pintunya.

Tuntutan pertama terhadap pembuat permainan Niantic, Nintendo dan Pokemon Company ini berdasarkan status class action bagi orang-orang lain yang tanah milik mereka dijadikan tempat pencarian dan tempat latihan Pokemen. Tuntutan ini menyatakan tertuduh menunjukkan "sikap tidak menghormati kemungkinan dampak dari memenuhi dunia nyata dengan Pokemon maya tanpa izin pemilik properti."

Dengan memperlihatkan foto tempat sekitar yang sebenarnya berada di dalam telepon genggam dan kemudian menempatkan tokoh maya, para pemain kemudian menangkap monster-monster di tempat yang telah ditentukan "Pokestop" dan melatih mereka di "gym". (bbc)

Keyword : Pokemon Go

TERKINI
Agen Mohamed Salah Bantah Telah Sepakat dengan Besiktas Arsenal Siap Lepas Gabriel Jesus, AC Milan Jadi Peminat Terdepan Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah Hari Ini, Harga Cabai Rawit Capai Rp57.250 per Kilogram