KNPP Kawal Pengampunan Pajak untuk Wong Cilik

Rabu, 03/08/2016 11:45 WIB

JAKARTA - Para aktivis masyarakat dari berbagai elemen membentuk Komite Nasional Pengampunan Pajak (KNPP). Komite ini akan memberi advokasi kepada rakyat kecil (wong cilik) untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Salah satu inisiator KNPP Haris Rusli Moti mengatakan, para buruh memiliki peluang mengajukan pengampunan pajak sehingga penghasilan kecil yang didapat tidak semakin menipis.

Dia menjelaskan, pasal 4 ayat 5 kewajiban perpakan yang dimaksud adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah.

"Tentu ini menjadi peluang para buruh yang gajinya pas-pasan, dengan mengajukan pengampunan pajak, mereka akan sedikit bisa mengatasi kesulitan keuangan," kata Haris.

Aktivis Petisi 28 ini menambahkan, KNPP akan memberikan advokasi secara gratis kepada masyarakat, khususnya wong cilik jika permohonan pengampunan pajaknya tidak ditindaklanjuti kantor pajak.

"Silahkan adukan ke kantor kami di KNPP jalan Tebet Barat Dalam VII No.19 Jakarta Selatan. Kami akan kawal secara gratis," pungkas Haris.

oleh: Alfi Dimyati/jurnas.com

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi Baleg DPR Sepakati Tambahan 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026 Iran Sebut Blokade AS Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata HUT 27 Lampung Timur, Bupati Dorong Geliat Ekonomi Datangkan 1001 UMKM