Kamis, 23/01/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diangkat Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai penasehat ahli Kapolri.
Minimal ada 17 orang yang ditunjuk Idham dalam surat Keputusan Kapolri Kep/117/1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 itu. Mereka terbagi di banyak bidang.
Dari bidang hukum misalnya terdapat Indriyanto Seno Adji, Indria Samego (bidang politik), Chaerul Huda (hukum pidana), Fachry Ali (sosiologi), dan Hendardi (HAM).
Lalu ada Muradi (keamanan dan politik), Hermawan Sulistyo (politik), dan Nur Kholish (HAM). Mereka adalah penasihat ahli lama yang dipertahankan.
Razia Blok Hunian, Lapas Cipinang Serahkan Barang Bukti ke Bareskrim Polri
Trump Akhiri Kunjungan ke China, Ini Hasil Pertemuannya
Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sumbar
Juga ada yang baru dipilih yakni Irjen (Pur) Sisno Adiwinoto (kepolisian), Adi Indrayanto (IT), Fahmi Alamsyah (komunikasi publik), Rustika Herlambang (medsos), dan Refli Harun (tata negara).
Selain itu ada mantan ketua KPK Agus Rahardjo (penanganan korupsi), Ifdhal Kasim (HAM), Wildan Syafitri (ekonomi), dan Andy Soebijakto (kepemudaan). Mereka mendapat honorarium Rp11,8 juta/bulan.
Keyword : Agus Rahardjo KPK Jenderal Idham Azis Penasehat Ahli