Rabu, 22/01/2020 14:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Selretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Fahd bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemenag tahun 2011.
Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Doa dan Amalan Agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Korupsi
Kisah Jaksa Agung yang Wafat Mendadak Saat Mengusut Kasus Korupsi Besar
Seperti halnya Fahd, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Account Representative Business Service Regional I-Divisi Business Service PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom), Deni Handoko.
Deni juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Undang Sumantri.
Keyword : Kasus korupsi Kementerian Agama Wasekjen Golkar