Senin, 20/01/2020 17:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka DH (21) pelaku begal payudara yang viral di media sosial di Bekasi itu mempunyai motif tertentu saat menjalankan aksinya.
“Jadi motif tersangka melakukan hal tersebut karena sering menonton video porno di rumah lewat ponsel. Kita juga masih mendalami motif dari tersangka, apakah masih ada yang lain atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Polisi juga menyebut tersangka sudah melakukan aksi begal payudara itu sebanyak 5 kali dalam beberapa waktu.
Legislator DKI Dukung Tindakan Tegas Terukur bagi Pelaku Begal
Buntut Insiden Bekasi, Komisi V Minta Percepatan DDT Tak Perlu Tunggu KNKT
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
“Saat di dalami DH sudah melakukan 5 kali sejak November 2019 sampai sekarang,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Keyword : Video PornoPelaku BegalBekasi