Gara-gara Video Porno di Ponsel, Tersangka Begal Payudara Jadi Nekat

Senin, 20/01/2020 17:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka DH (21) pelaku begal payudara yang viral di media sosial di Bekasi itu mempunyai motif tertentu saat menjalankan aksinya.

“Jadi motif tersangka melakukan hal tersebut karena sering menonton video porno di rumah lewat ponsel. Kita juga masih mendalami motif dari tersangka, apakah masih ada yang lain atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Polisi juga menyebut tersangka sudah melakukan aksi begal payudara itu sebanyak 5 kali dalam beberapa waktu.

“Saat di dalami DH sudah melakukan 5 kali sejak November 2019 sampai sekarang,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

TERKINI
Ini Durasi Tidur Ideal bagi Anak Berdasarkan Tahapan Usia Bacaan Zikir yang Bisa Diamalkan Usai Salat Fardu Resmi Dibuka, Perpustakaan Danantara Simpan 8.000 Koleksi Langka Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Disadari