DKPP Periksa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK

Rabu, 15/01/2020 14:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan digelar di KPK lantaran Wahyu sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Untuk kegiatan dkpp, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Meski demikian, Ali enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.

"Selebihnya mengenai hal-hal lain, termasuk ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP," katanya.

TERKINI
Impor Indonesia Capai USD25,2 Miliar di April 2026 April 2026, Ekspor Indonesia Tumbuh 21,98 Persen Inflasi Bulan Mei 2026 Capai 0,28 Persen KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji