Suap Hibah KONI, KPK Periksa Jazilul Fawaid

Senin, 13/01/2020 10:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidikan kasus dugaan suap dana hibah KONI terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik memanggil Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

Jazilul yang dipanggil sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB ini diperiksa jadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (13/1/2020).

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp26,5 miliar.

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.

Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar

Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar