Jum'at, 10/01/2020 16:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengelola BUMN mendapat peringatan keras untuk tidak memanipulasi laporan keuangan. Tindakan ini bisa masuk kategori kriminal.
Peringatan tersebut datang dari
Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengingatkan bahwa tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN merupakan tindak kriminal.
"Window dressing laporan keuangan bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana alias kriminal," ujar Erick di Jakarta, Jumat (10/01/2020).
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Erick Thohir Bakar semangat pemain Timnas Indonesi
Srikandi TASPEN Terus Optimalkan Pergerakan Finansial
Menurut Erick, dalam laporan keuangan yang dimanipulasi, perusahaan BUMN seolah meraih keuntungan.
"Tapi tidak ada dana atau cash-nya, cuma buat bayar gaji dan bonus ini ada lagi yang buat menerbitkan utang baru," katanya.
Mekanisme penerbitan utang baru tersebut, lanjut Erick, tidak menggunakan bank namun melalui penerbitan surat utang karena lebih mudah.
Utang yang diperoleh tersebut dibikin proyek lalu disuntikkan ke perusahaan yang tidak menguntungkan atau feasible.
Terlebih lagi surat utangnya memiliki periode jatuh tempo dalam waktu singkat yang dapat dikategorikan sebagai penipuan (fraud).
"Karena hal-hal seperti ini pengurus-pengurus BUMN bisa kita ganti," ujar Erick.
Keyword : BUMNErick Thohir