DPR AS Gelar Voting untuk Hentikan Agresi Trump

Jum'at, 10/01/2020 11:01 WIB

Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menggelar pemungutan suara (voting), pada Kamis (Jumat waktu setempat), untuk menghentikan agresi Presiden Donald Trump terhadap Iran.

Voting itu berakhir 224-194, di mana Demokrat yang mendominasi parlemen dan sebagian besar faksi Partai Republik sepakat menentang Trump.

DPR memerintahkan agar Trump berhenti menggunakan angkatan bersenjata AS dalam melawan Iran tanpa persetujuan Kongres.

Hasil voting ini selanjutnya akan masuk ke Senat AS, yang dikendalikan oleh Partai Republik yang mengusung Trump, dan menghadapi pertempuran yang lebih berat.

Pemungutan suara dilakukan hanya beberapa jam setelah Trump mengatakan bahwa komandan militer Iran Qassem Soleimani terbunuh oleh serangan pesawat tak berawak AS di Irak, pada 3 Januari pekan lalu, karena Soleimani dituding berencana meledakkan kedutaan AS.

Kemudian, pada rapat umum kampanye di Toledo, Ohio, Trump mengatakan pemimpin pasukan elit Iran Quds telah merencanakan serangan terhadap kedutaan besar AS.

Seorang juru bicara Gedung Putih menyebut aturan perang yang disahkan DPR itu "konyol" dan bermotivasi politik. Tindakan itu dikatakan dapat merusak kemampuan Amerika Serikat untuk melindungi warganya.

Tetapi jika nanti akhirnya disahkan oleh Senat, aturan itu tidak memerlukan tanda tangan Trump untuk berlaku.

TERKINI
Dasco Respons Cepat Tuntutan Mahasiswa, Hubungi Bahlil dan Kepala BGN DPR Desak Pemerintah Transparan soal Penyesuaian Harga BBM KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali Terkait Kasus Silmy Karim Puluhan Perwakilan Mahasiswa Diterima DPR, Tritura Trisakti Jadi Sorotan