KPK Ciduk Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rabu, 08/01/2020 19:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan transaksi suap.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, komisioner KPU yang dijerat lewat operasi tangkap tangan (OTT) adalah Wahyu Setiawan (WS).

"Iya, anggota KPU pusat diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS," kata Nurul, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan.

Hal senada, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik KPK menangkap para pelaku tindak pidana korupsi berupa suap. Menurutnya, saat ini penyidik KPK masih bekerja.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Nurul.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?