Polisi Periksa Pemilik Gedung Roboh di Slipi, Terutama Surat IMB

Selasa, 07/01/2020 14:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sebuah bangunan roboh di Jalan Kota Bambu Selatan I Blok Tali No.15, RT.2/RW.9, Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menyebut pemilik gedung berinisial BB (55).

"Yang bersangkutan langsung ke Polres Jakbar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Rencananya polisi akan menelisik proses perawatan gedung. Bukan hanya itu, polisi pun mendalami perizinan yang dimiliki gedung ini. Sejauh ini polisi baru memeriksa 5 karyawan minimarket Alfamart yang ada didalam gedung sebelum gedung tersebut roboh.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres termasuk perijinan yang dimiliki," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah gedung tinggi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, roboh. Bangunan itu berada di Jalan Brigjen Katamso yang tiba-tiba roboh begitu saja. Belum diketahui penyebab robohnya gedung tersebut, tapi berakibat kemacetan lalu lintas yang parah.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Fraksi Partai Golkar MPR Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu