Senin, 06/01/2020 20:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gedung roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, ternyata tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.
"Tidak ada di PTSP. Tapi itu bangunan lama, jadi mungkin izinnya juga lama," kata Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, Senin (6/1/2020).
Hingga kini, diakui Benny, pihaknya masih mencari izin usaha yang mungkin dimiliki gedung tersebut. "IMB-nya tidak terdata di PTSP, ini lagi di cek izin usahanya," kata dia.
Sebelumnya, gedung empat lantai robih di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin pagi yang dipergunakan sebagai minimarket.
Indonesia Technology Investment Summit 2024 untuk Lawan Perubahan Iklim dengan IT
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Masuknya Starlink Bakal Dorong Operator Lokal Tingkatkan Layanan
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
Keyword : gedung roboh di slipiIMBPTSPIzin Usaha