Minggu, 05/01/2020 10:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 soal prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat, korupsi libatkan pemda, hingga dana desa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo benarkan soalnya terbitnya regulasi itu.
Komjen Listyo menyebut tujuan penerbitan surat telegram ini untuk menjelaskan tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi. Selain itu, prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," kata Listyo Sigit Prabowo.
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
Rusia Kirimkan Minyak ke Korea Utara Lebihi Jumlah yang Diamanatkan PBB
Turki Hentikan Semua Transaksi Ekspor dan Impor dengan Israel
Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.