Selasa, 31/12/2019 12:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com-Polisi menyebut tersangka Abdul Malik menyimpan berbagai jenis senjata api itu untuk mengoleksi.
"Menurut yang bersangkutan dia senang mengoleksi,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Komjen Gatot juga menyebut tersangka Abdul tidak memiliki surat izin untuk kepemilikan senjata tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya sedang menelusuri dari mana senjata tersebut didapatkan oleh tersangka.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
“Persoalannya cara mendapatkan dia itu nggak ada izinnya dan kita punya persyaratan-persyaratan," ujar Gatot.
Diketahui, Abdul Malik ditangkap lantaran melakukan penodongan menggunakan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2019). Abdul Malik melakukan hal tersebut, karena dirinya merasa tersinggung karena celetukan `mobil bos` korban.
Abdul Malik ditangkap di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12) malam. Polisi juga membongkar brankas tersangka, hasilnya 3 buah pistol, 1 buah shotgun, 3 pucuk senjata api laras panjang serta berbagai amunisinya disita polisi.