Asyik, Sore Ini Tidak Ada Aturan Ganjil Genap

Selasa, 31/12/2019 11:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya umumkan soal perubahan pemberlakukan plat kendaraan ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas plat nomor kendaraan ganjil genap hanya diberlakukan Selasa (31/12/2019) pagi.

"Untuk sore hari tidak diberlakukan ganjil-genap," demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro.

Kawasan tertib lalu lintas ganjil genap menjelang malam pergantian tahun hanya diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/1/2020) tidak diberlakukan.

"Ganjil genap tidak diberlakukan mulai sore ini hingga Rabu besok," katanya.

Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar