Jum'at, 20/12/2019 17:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut tersangka Husein Alatas alias HA melakukan aksi pencabulannya itu karena tertarik kepada korban yang ingin dia obati.
“Dari pengakuan tersangka HA, dia melakukan pencabulan kepada korban karena tertarik, makannya dia melakukan aksi pencabulan saat praktik itu dilakukan,” kata Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jat (20/12/2019).
Yusri juga menyebut, tersangka telah membuka praktik pengobatan alternatif tradisional selama bertahun-tahun.
KPK Amankan Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau
Komnas HAM Minta Polisi Usut Sumber Dana Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada
Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Aborsi, Langsung Ditahan
"Sudah tahunan (buka praktik)," ujar Yusri.
Polisi juga membeberkan barang bukti yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya. Sepotong baju gamis dengan corak tulisan `LV` warna hitam, sepotong celana dalam (CD) warna hijau tosca dan sepotong kerudung warna hitam. Barang bukti tersebut milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
Untuk diketahui, Korban berinisial R (37) melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka HS kepada polisi pada 27 November 2019, setelah kejadian pencabulan itu.
Aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Setu, Bekasi di kediaman tersangka pada 26 November 2019. Pada saat itu korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar.
Keyword : Husein Alatas Kasus Pencabulan Barang Bukti