Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

Jum'at, 20/12/2019 17:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut tersangka Husein Alatas alias HA melakukan aksi pencabulannya itu karena tertarik kepada korban yang ingin dia obati.

“Dari pengakuan tersangka HA, dia melakukan pencabulan kepada korban karena tertarik, makannya dia melakukan aksi pencabulan saat praktik itu dilakukan,” kata Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jat (20/12/2019).

Yusri juga menyebut, tersangka telah membuka praktik pengobatan alternatif tradisional selama bertahun-tahun.

"Sudah tahunan (buka praktik)," ujar Yusri.

Polisi juga membeberkan barang bukti yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya. Sepotong baju gamis dengan corak tulisan `LV` warna hitam, sepotong celana dalam (CD) warna hijau tosca dan sepotong kerudung warna hitam. Barang bukti tersebut milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

Untuk diketahui, Korban berinisial R (37) melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka HS kepada polisi pada 27 November 2019, setelah kejadian pencabulan itu.

Aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Setu, Bekasi di kediaman tersangka pada 26 November 2019. Pada saat itu korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya