Kamis, 19/12/2019 10:19 WIB
Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) memakzulkan Presiden Donald Trump pada Rabu malam (18/12).
Trump dimakzulkan setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar Melania itu.
Mayoritas anggotan DPR sepakat bahwa Trump melanggar pasal pertama, yaitu menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi, dan pasal kedua, menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan.
Dilansir dari VOA, tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
AS Kawal Puluhan Kapal Dagang Lintasi Selat Hormuz
Iran Bersihkan 50 Akses Terowongan Setelah Serangan AS-Israel
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun AS, setelah Andrew Johnson 1868 dan Bill Clinton 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan.
Keyword : Trump DimakzulkanAmerika Serikat