Ini yang Dilakukan Trump saat Dimakzulkan

Kamis, 19/12/2019 10:19 WIB

Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) memakzulkan Presiden Donald Trump pada Rabu malam (18/12).

Trump dimakzulkan setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar Melania itu.

Mayoritas anggotan DPR sepakat bahwa Trump melanggar pasal pertama, yaitu menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi, dan pasal kedua, menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan.

Dilansir dari VOA, tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.

Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.

Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun AS, setelah Andrew Johnson 1868 dan Bill Clinton 1998.

Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan. 

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas