Rabu, 18/12/2019 18:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Zul ‘Zivilia’ divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dijatuhi hukuman tersebut terkait kasus narkoba yang menimpanya.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan diduga sebagai pengedar narkoba. ZUl juga tidak sendiri saat ditangkap, ia juga bersama dua rekannya diamankan polisi.
Harapan Zul ‘Zivilia’ terwujud saat hakim meringankan hukumannya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul `Zivilia` dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Sahroni Minta Polisi Buru Pengedar Narkoba di Kafe Kawasan Sanopati
Sahroni Miris Temuan Narkoba Dalam Keripik Pisang: Aparat Tak Boleh Kalah Langkah
Sahroni: Lembaga Hukum Kompak, Narkoba Terdepak
Sebelumnya, vokalis band ‘Zivilia’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keyword : Kasus NarkobaZul Zivilia18 Tahun