Selasa, 17/12/2019 12:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Bulog, Tri terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Yang bersangkutan (Tri) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12).
Selain Tri, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda dan pegawai PT Fajar Mulia Trasindo, Sumarli.
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
"Mereka juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka IKL," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo, I Kadek Kertha Laksana dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai 345 Ribu Dolar Singapura. Pemberian suap terkait pendistribusian gula. Sementara perkara Pieko selaku pemberi suap telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.