Mantan Presiden Sudan Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

Minggu, 15/12/2019 07:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang hakim menghukum mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir dua tahun penjara pada Sabtu dengan tuduhan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah ilegal.

Hakim mengatakan Bashir, 75, akan menjalani hukumannya di fasilitas reformasi bukan penjara karena usianya. Dia telah dipenjara di Penjara Kobar sejak pemecatannya pada bulan April.

Hakim juga memerintahkan penyitaan jutaan dolar dalam euro dan pound Sudan ditemukan di rumahnya pada saat penangkapannya.

Dilansir UPI, Bashir akan tetap di penjara dengan keamanan maksimum dalam jangka pendek, meskipun, ketika ia menunggu persidangan atas tuduhan ia mengatur kudeta tahun 1989 yang memberinya kekuasaan.

Mantan presiden itu juga dapat menghadapi dakwaan atas tindakan keras polisi yang menewaskan puluhan pengunjuk rasa awal tahun ini. Dia bisa menghadapi hukuman mati jika dibawa ke pengadilan atas tuduhan tersebut.

Militer mengambil alih kekuasaan dari Bashir pada bulan April setelah empat bulan demonstrasi. Selama masa tiga dasawarsa, ia menjadi subyek kritik rutin dari Barat, yang menuduhnya melakukan genosida di Darfur.

Juru kampanye pro-demokrasi mengatakan hukuman Bashir terlalu ringan , sementara pengacara mantan presiden menyatakan hukuman itu bersifat politis.

TERKINI
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat 3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia Delapan Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram Mengapa 1 Muharram Ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam?