Adik Paris Hilton Divonis Penjara Dua Bulan

Selasa, 07/06/2016 11:52 WIB

Los Angeles- Hakim Federal Los Angeles telah memvonis adiknya Paris Hilton, Conrad dengan hukuman penjara untuk dua bulan.  Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (6/6). Hakim mencabut masa uji coba bagi Conrad dan menggantinya dengan hukuman dua bulan penjara karena gagal dalam menjalani tes obat-obatan.

Diberitakan Ace Showbiz, Conrad dinyatakan positif saat tes obat. Terbukti mengonsumsi kokain, mariyuana, dan ganja sintetis atau tetrahidrokanabinol. Bukan hanya sekali, ia tes menyatakan ia positif tiga kali. Artinya, Conrad melanggar masa uji coba yang diberikan hakim sebelumnya.

Diketahui Conrad harus menjalani tiga tahun masa uji coba sejak 2014, setelah ia mengacau di sebuah penerbangan internasional akibat pengaruh obat-obatan. "Pengacara AS puas dengan hukuman itu, dua bulan adalah rekomendasi yang kami buat di pengadilan," kata asisten pengacara Alexander Schwab.

Ia menjelaskan, Conrad punya waktu 48 jam alias dua hari sejak Senin siang, untuk menyerahkan diri ke penjara. "Dia harus melapor ke tahanan di Biro Penjara. Petugas akan mengatur di mana persisnya dia harus melapor," kata Schwab melanjutkan, seperti dikutip dari Ace Showbiz.

Selama pengadilan, Conrad dilaporkan bertanya kepada hakim apakah ia boleh mengganti hukumannya dengan penjara rumah di kediaman kakeknya nan mewah di Palm Spring, California. Alasannya, Conrad tidak ingin dekat-dekat dengan Los Angeles karena di sana banyak teman yang disebutnya sebagai pengaruh buruk. Permintaan itu tidak mendapat tanggapan dari hakim, karena Conrad tetap harus melapor untuk dipenjara. (Sanjaya/cnn)

 

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024