Selasa, 10/12/2019 18:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengusutan dugaan adanya korupsi dalam penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dengan pesawat Garuda Indonesia A330-900.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memastikan, penyidik KPK akan melakukan penyelidikan jika ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelundupan tersebut.
"Kalau misalnya ada indikasi korupsinya kami pasti insyaallah akan lakukan," kata Laode, kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa (10/12).
Meski demikian, Laode merespon diplomatis saat disinggung apakah dugaan tersebut telah masuk ranah penyelidikan lembaganya. "Saya enggak bisa katakan itu lah," imbuh Laode.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Angkutan Lebaran, OTP Garuda Indonesia Group Capai 92 Persen
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan mencopot Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Pencopotan ini terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.
Dari hasil audit diketahui pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA. Kementerian BUMN menyerahkan kepada Bea Cukai untuk mengusut kasus tersebut.