Selasa, 03/12/2019 10:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Seorang tokoh senior Palestina telah mengecam rencana penyelesaian Israel yang baru diumumkan di kota al-Khalil (Hebron) di Tepi Barat sebagai akibat dari keputusan Washington baru-baru ini untuk mengakui pemukiman Israel di wilayah yang diduduki.
"Keputusan Israel untuk membangun pemukiman ilegal baru di Hebron yang diduduki adalah hasil nyata pertama dari keputusan AS untuk melegitimasi kolonisasi," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina Saeb Erekat dalam sebuah tweet dilansir PressTV.
"Ini tidak bisa diambil dari konteks pencaplokan," katanya, seraya menambahkan bahwa "Langkah konkret, termasuk sanksi terhadap pemukiman adalah tanggung jawab internasional".
Pernyataan itu dikeluarkan beberapa jam setelah Menteri Israel untuk Urusan Militer Naftali Bennett mengumumkan rencana kontroversial untuk membangun pemukiman baru di jantung kota Tepi Barat.
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Dwayne Johnson Rahasiakan Pilihannya untuk Pilpres 2024 AS Mendatang
Film Badarawuhi Di Desa Penari Tayang di USA, Ini Harapan Produser Manoj Punjabi
Proyek yang direncanakan akan menggandakan jumlah pemukim Israel di kota tersebut. Meskipun menjadi rumah bagi sekitar 200.000 warga Palestina, sebagian besar pusat kota telah dihuni oleh sekitar 800 pemukim Israel. Para pemukim dijaga oleh ratusan tentara Israel.
Pernyataan Erekat pada hari Minggu menggarisbawahi bahwa pengumuman Israel datang setelah Washington secara efektif memberikan Israel lampu hijau untuk melanjutkan rencana untuk lebih lanjut menduduki Tepi Barat.
Ekspansi pemukiman Israel "tidak secara konsisten bertentangan dengan hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pengumuman yang mengundang kecaman internasional yang meluas bulan lalu.
Pergeseran kebijakan secara efektif membalikkan posisi empat dekade Washington mengenai status ilegal permukiman Israel.
Saat ini lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds.
Permukiman Israel ilegal di bawah hukum internasional dan hampir dikutuk oleh masyarakat internasional.