Inggris Tegaskan Pemukiman Israel di Tepi Barat Ilegal

Jum'at, 22/11/2019 10:15 WIB

London, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Inggris mendesak Israel menghentikan ekspansi permukiman yang kontraproduktif di Tepi Barat.

Landon menegaskan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat berdasarkan hukum internasional ilegal.

Ingris menegaskana kembali posisinya setelah Amerika Serikat (AS) mendukung hak Israel membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

"Posisi Inggris di pemukiman jelas," katanya dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters.

"Mereka ilegal menurut hukum internasional, menghadirkan penghalang bagi perdamaian, dan mengancam kelangsungan solusi dua negara. Kami mendesak Israel untuk menghentikan ekspansi pemukiman kontraproduktifnya," tambahnya.

TERKINI
Tingkat Kecakapan Berbahasa Inggris di Indonesia Tergolong Rendah PT Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Kerry Riza Jadi Rp 13,4 Triliun AirNav Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan hingga Daerah 3T Legislator PKS: Kenaikan Pertamax Jangan Sampai Ganggu Pasokan BBM Subsidi