Menlu RI Serukan Dukungan kepada Palestina

Rabu, 20/11/2019 16:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat Palestina merupakan pencaplokan wilayah dan akan menghalangi upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara.

Demikian kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyusul pernyataan Amerika Serikat (AS) yang menilai pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat Palestina tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Retno meminta agar masyarakat internasional bersatu dan juga memberikan dukungan bagi rakyat Palestina.

"Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait," kata Retno di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/11).

Sebelumnya, Senin (18/10), Washington berbalik arah mengenai posisinya atas pemukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki, melanggar selama lebih dari empat dekade dengan mengatakan bahwa mereka tidak lagi dipandang sebagai ilegal.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengumumkan perpindahan dari pendapat hukum Departemen Luar Negeri pada 1978 yang menyatakan bahwa pendudukan "tidak konsisten dengan hukum internasional."

Pernyataan tersebut sekaligus mengubah kebijakan AS yang sudah berlaku selama 41 tahun.

TERKINI
10 Keutamaan Sholat Berjamaah Menurut Al-Qur`an dan Hadis Sulit Khusyuk saat Sholat? Ini Cara yang Dianjurkan Rasulullah Menko Polkam Minta Semua Pihak Kolaborasi Berantas Narkotika 65 Kampus Taiwan Kembali Berburu Pelajar Indonesia di THEFI 2026