Rabu, 20/11/2019 16:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat Palestina merupakan pencaplokan wilayah dan akan menghalangi upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara.
Demikian kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyusul pernyataan Amerika Serikat (AS) yang menilai pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat Palestina tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Retno meminta agar masyarakat internasional bersatu dan juga memberikan dukungan bagi rakyat Palestina.
"Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait," kata Retno di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/11).
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
Turki Hentikan Semua Transaksi Ekspor dan Impor dengan Israel
Sebelumnya, Senin (18/10), Washington berbalik arah mengenai posisinya atas pemukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki, melanggar selama lebih dari empat dekade dengan mengatakan bahwa mereka tidak lagi dipandang sebagai ilegal.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengumumkan perpindahan dari pendapat hukum Departemen Luar Negeri pada 1978 yang menyatakan bahwa pendudukan "tidak konsisten dengan hukum internasional."
Pernyataan tersebut sekaligus mengubah kebijakan AS yang sudah berlaku selama 41 tahun.