RI Kecam AS Legalkan Pemukiman Israel di Tepi Barat

Selasa, 19/11/2019 21:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia menanggapi pernyataan Amerika Serikat (AS) yang mengatakan, pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum internasioanal.

"Indonesia menolak secara tegas pernyataan AS bahwa pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam pernyataan diterima Jurnas.com, Selasa (19/11) malam.

Kemenelu menegaskan bahwa pernyataan Gedung Putih tersebut jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamana Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.

"Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," imbau Kemenlu.

TERKINI
Kasus Ceuta, Oposisi Tuding PM Spanyol Tutup Mata Abaikan Laporan Intelijen Perbedaan Amnesia dan Demensia yang Sering Dianggap Sama Putin: Elit Globalis Barat Jadi Biang Kerok Krisis Berdarah di Ukraina Inggris Perluas Sanksi Permukiman Ilegal Israel